MEDAN - Gara-gara tak kunjung mengembalikan sepeda motor, Beni Siregar (28) warga Jalan Pasar VIII Perumahan Algeria, harus berurusan dengan polisi. Ia meminjam sepeda motor milik Marliyani dengan alasan membeli susu anaknya. Marliyani pun meminjamkan sepeda motornya, setelah menunggu tiga jam lamanya, Beni tak kunjung kembali.

Marliyani pun melaporkan ke Mapolsek Medan Area dengan kasus penggelapan pada Jumat (8/12/2017). Dari laporan korban, Tim Reskrim langsung bergerak mencari pelaku, tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankannya.

Beni kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area, dan dilakukan intograsi. Beni mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik Marliyani telah digadainya Rp 1 juta. Beni dijerat pasal 378 KUHPidana.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono mengatakan, tersangka telah diamankan dan dijerat pasal 378 KUHPidana.

"Setelah kami mendapat laporan tentang 378, tim langsung bergerak mencari pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kesehatan, Medan Denai, Jumat, (8/12/2017), pukul 21.00 WIB," ujarnya, Sabtu (9/12/2017).