JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi ikut mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich telah menyampaikan langsung keputusan itu kepada Setnov di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah-sudah, secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," kata Fredrich, Jumat (8/12).

Fredrich menyampaikan pengunduran diri bersama Otto Hasibuan ketika menjenguk Setnov pada Kamis (7/12).

Menurutnya, terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri," tuturnya. 

Untuk itu, kata Fredrich, saat ini Setnov hanya didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail. Fredrich meminta pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setnov dikonfirmasi kepada Maqdir, selaku kuasa hukum yang baru.

"Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya," ujarnya. 

Fredrich menyatakan, tak ada masalah dengan Setnov sehingga memutuskan untuk mundur mendampinginya dalam proses hukum kasus korupsi e-KTP. Frederich mengaku, Setnov telah menerima keputusan dirinya tersebut. 

"Beliu (Setnov) terima, enggak ada masalah apa-apa. Kita sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita enggak bisa lakukan," kata dia. 

Sebelumnya, Otto menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setnov di Gedung KPK. Dia menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Setnov dan penyidik KPK.

Otto mengaku ada hal yang tak disepakati bersama dengan Setnov dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.***