DELI SERDANG - Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), Kamis (7/12/2017). Inisiatif pemanggilan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa Perpanden dan Ketua P2K Desa Namo Rube Julu ini guna diberi bimbingan dan mengingatkan agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dapat diantisipasi berbagai hal. Sebab, Pilkades rentan dengan kecurangan dan perlawanan hukum.

"Kita panggil untuk diberikan bimbingan agar pada pelaksanaan Pilkades nanti tidak ada kecurangan karena perbuatan itu melawan hukum," aku Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH ketika ditanya wartawan.

Dalam pertemuan yang di gelar di ruang kerjanya, Kapolsek Kutalimbaru yang turut didampingi Waka Polsek Iptu Boksen Surbakti dan Kanit Provost Aipda Irwanto Sitepu meminta, agar P2K selaku penyelenggara agar bersikap adil, jujur dan bekerja dengan sepenuh hati, serta bersikap netral.

"Tugas yang mereka laksanakan adalah tugas negara sehingga mari laksanakan sebaik mungkin, dan hendaknya, kesempatan ini jangan di salahgunakan" tegas mantan Waka Polsek Medan Barat itu.

Selain itu perwira Polri yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini juga menekankan dalam masa minggu tenang, agar seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) menghindari pertemuan dengan calon kepala desa atau tim sukses untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.

Disamping itu,agar P2K membuat notulen tentang kesepakatan terkait masalah surat -suara sah dan surat suara yang tidak sah, dengan para calon. Sehingga tidak menimbulkan masalah sewaktu penghitungan suara nantinya.

"Bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian, pihak kepolisian menjamin keselamatan saudara. Artinya, jika saudara mencoba berpihak dan tidak jujur, maka pasti akan memancing keributan. Maka pihak kepolisian akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilihan" ujarnya lagi.

Lanjut dikatakan AKP Martualesi Sitepu, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan mengarah ke perlawanan hukum ditemukan di lokasi pencoblosan. Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini pun meminta agar P2K segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang berada di TPS.

"Bisa saja perlanggaran hukum terjadi di TPS. Sebut saja membawa senjata tajam (sajam) saat mendatangi TPS. Pihak P2K sebaiknya memperingatkan pemilih agar jangan membawanya. Jika tidak diindahkan, segera laporkan kepada kita. Agar diberi tindakan tegas" jelas AKP Martualesi Sitepu sembari memberikan nomor ponselnya yang bisa di hubungi.

Usai mendapat arahan, Ketua P2K Desa Namorube Julu, Andreansyah SPdI dan Desa Perpanden Julianus Sitepu serta rombongan cukup mengapresiasi bimbingan yang disampaikan Kapolsek. Mereka pun berjanji akan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan berupaya menghindari kecurangan dan keberpihakan.

Informasi diperoleh, ada 2 Pilkades yakni Desa Perpanden meliliki Jumlah DPT sebanyak 1.599 pemilih dan Desa Namo Rube Julu memiliki DPT sebanyak 1.348 pemilih yang akan dilakukan serentak pada Selasa (12/12/2017) mendatang di Kecamatan Kutalimbaru.