MEDAN- Enam terdakwa pemilik dan pengendali narkotika dengan barang bukti sabu seberat 39,2 kilogram, dapat bernafas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan‎ memvonis ringan. Dengan ini, para terdakwa bebas dari tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Seluruh terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara. Keempat terdakwa itu, terbukti bersalah secara dan meyakinkan memiliki dan menguasi narkotika goloang IA, bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram, yakni 39,2 kilogram sabu.

"Seluruh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎," ucap majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra VII di PN Medan.

Adapun keenam terdakwa divonis ringan itu, adalah Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned, Mulyadi alias Adi, Herijal alias Heri dan Zakaria‎. Mereka divonis bervariasi antara 16 tahun hingga 20 tahun penjara.Untuk terdakwa Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi.

Dengan vonis ringan itu, JPU, Joice V ‎Sinaga langsung menyatakan banding. Sedangkan 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

"Dengan jaksa banding, Masa tahanan (para terdakwa) sudah berakhir hari ini (kemarin). Jadinya, masa tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Penetapan seluruh terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahannya," ucap Erintuah Damanik sembari menutup sidang.

Sementara itu, untuk terdakwa ‎Zakaria hanya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Herijal alias Heri ‎divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan, dibacakanan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Jonny Simanjuntak ‎menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎.Kemudian, dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa Zakaria dan Herijal tidak berkaitan langsung dengan 4 terdakwa lainnya. Dengan ini, kedua terdakwa tersebut, divonis lebih ringan dari 4 terdakwa itu.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan," ungkap Jonny Simanjuntak‎. Menyikapi putusan itu, JPU, Joice V Sinaga dan dua terdakwa, sama-sama mengajukan banding. 

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat disejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa, yang merupakan jaringan narkoba internasional ini. Petugas anti narkotika itu, mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.