MEDAN- Terdakwa Shamsul Rahman Anwar penganiyaan pekerja rumah tangga (PRT), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diterimanya‎ dengan hukuman selama 18 tahun penjara.


"Terdakwa saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, divonis 18 tahun penjara. Di Mahkamah Agung dikuatkan menjadi 18 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo kepada wartawan, usai menjalani sidang PK di ruang Cakra II PN Medan.

Selain Shamsul, dua terpidana yang lainnya, yakni Bibi Randika (istri Shamsul) dan ‎Zainal Abidin sebagai pekerja. Keduanya juga mendapatkan hukuman yang sama, 18 tahun penjara. Dengan itu, ketiga terpidana kasus penganiyaan itu, mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Shamsul, Bibi Randika dan ‎Zainal Abidin ‎divonis 17 tahun penjara di PN Medan, 7 September 2015, lalu. ‎Sindu menjelaskan PK ini, diajukan tim kuasa hukum Shamsul menilai ada khilafan dalam memberikan putusan selama 18 tahun penjara. Baik majelis hakim di PT Medan dan di MA dalam memutuskan pekara ini.

"Jadinya, tadi saya menyampaikan pendapat termohon (JPU) atas memory PK tersebut. Disini kita sampaikan apa menjadikan pertimbangan majelis hakim di PT Medan dan MA memberikan putusan 18 tahun penjara," tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terpidana itu, dengan hukuman penjara 20 tahun penjara."Disini sidang sudah selesaikan, tinggal penyimpulkan sidang PK dan akan dikirim ke MA," kata Sindu.

Dalam kasus ini, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT bersama istri dan pekerjaannya dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.
Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji.Selama bekerja di rumah terdakwa, lanjut jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Dimana setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.

Kemudian, Segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas oleh terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya.