JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ngeles dituding mencopot logo Komite Olimpiade (KOI) yang berada di pintu masuk Gedung FX Plaza Jakarta.

Penolakan itu disampaikan Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPKGBK, Gatot Tetuko yang dihubungi melalui telepon selular, Rabu (6/12/2017). 

"Kami tidak ada mencopot. Anda boleh lihat sendiri bahwa kami hanya memasang label mengingat Gedung FX ini kan aset milik negara ," katanya. 

Gatot menyebut KOI sebagai mitra dimana PPKGBK wajib memberikan pelayanan.

"Sekali lagi, saya sampaikan tidak ada niat kami untuk mencopot itu yang ada kami hanya memberikan label bahwa gedung FX ini adalah milik negara ," jelasnya. 

Akibat adanya pencopotan itu, KOI melayangkan surat protes. Dalam sura disebutkan pencabutan logo tersebut telah merubah estetika lobi KOI.

Surat protes KOI itu ditanda tangani Wakil Ketua KOI Muddai Madang tertanggal 29 Nopember dan ditembuskan ke Menko PMK, Kemenpora dan seluruh Pengurus Induk Cabang Olahraga (PP/PB).

"Seharusnya PPK GBK berkoordinasi terlebih dulu dengan Komite Eksekutif KOI agar tidak terjadi pelanggaran etika, " ujar Muddai Madang.

Menurut Muddai, keberadaan Kantor KOI di Gedung FX mulai dari lantai dasar lobi dan lantai 16 hingga 19, merupakan kompensasi dari pembongkaran bangunan eks KOI dan KONI yang telah diberikan hak pakai oleh Pemerintah.

"Manajemen PPKGBK harus mempelajari alur sejarah dari awal gedung itu berdiri hingga sekarang. Oleh karena itu kami mohon PPKGBK segera mengembalikan identitas KOI ," kata Muddai Madang.

Dijelaskan Muddai, KOI adalah institusi kelembagaan olahraga  yang mengemban tanggung jawab dari Pemerintah dalam penyelenggaraan multievent internasional.Oleh karena itu, keberadaan KOI harus dihargai dan dilindungi. ***