ASAHAN-Kasus yang dilaporkan salah seorang Pendiri Yayasan Pesantren Modern Daar Al-Uluum Asahan (YPMDU), Ishak M Gurning, Bareskrim Polri hampir dua tahun lalu, masih belum menemukan titik terang.

Sebagaimana dalam laporan polisi dengan Nomor: LP 243/III/2016/Bareskrim tanggal 7 Maret 2016, Taufan Gama Simatupang dilaporkan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Kemudian atas atensi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, kasusnya digelar di Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Gelar perkara khusus pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2017 lalu dihadiri oleh anak pelapor, Afif Gurning dan kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta.

"Namun penyidik tidak bisa menjelaskan bagaimana proses perubahan kepemilikan tanah menjadi hak milik terlapor atas tanah seluas 1.345 m2 yang berlokasi di Jalan Mahoni No.12 A Kisaran, Kabupaten Asahan," ujar Afif Gurning, Rabu (6/12).

Menurutnya, tanah yang sesuai SK Bupati Asahan tahun 1977 itu peruntukannya sebagai rumah guru-guru di YPMDU dan merupakan aset lahan milik Pemkab Asahan, kemudian diberikan hak pakai kepada YPMDU setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Asahan.

Padahal, sambung Afif, sebelumnya pelapor sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik agar bisa menyelidiki warkah tanah tersebut.

"Bagaimana bisa terbit SHM tanah atas nama terlapor Taufan Gama Simatupang di atas lahan YPMDU itu karena lahan tersebut pada tahun 1989 sudah didaftarkan untuk dan atas nama YPMDU dan statusnya adalah tanah negara," sebutnya.

"Tanah tersebut juga diketahui tidak pernah diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan kepada terlapor Taufan Gama Simatupang."

Afif menjelaskan, kalau dilihat berdasarkan keterangan terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Asahan tahun 2015 ke KPK, diduga modus terlapor dalam menerbitkan SHM tanah atas nama dirinya adalah dengan cara membuat alas hak tanah yang diduga palsu, seolah-olah tanah seluas 1.345 m2 tersebut dahulunya adalah tanah yang dihibahkan kepada ayahnya (Alm. Abdul Manan Simatupang) dan kemudian diwariskan ke Taufan Gama Simatupang pada tahun 1996.