MEDAN-Dua oknum anggota Polri, yakni AKP Basar Siregar (BS), yang merupakan Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel dan Bripda Yogi Maulana Sitompul (YMS), anggota Polres Tanjungbalai yang turut diciduk dalam serangkaian penangkapan dalam pengungkapan kasus 38 Kg sabu jaringan internasional Malaysia diduga kuat berteman dengan para bandar narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan. Menurut Paulus, keduanya diamankan ketika sedang bersama tersangka MDS (40) dan R alias Atong (34) dengan barang bukti 15 kg sabu.

"Jadi kedua anggota polisi itu ditangkap bersama dengan beberapa tersangka bandar yang diamankan atas kepemilikan 15 Kg sabu pada, Selasa (5/12) kemarin. Kita menduga keduanya ini (AKP BS dan Bripda YMS) berteman dengan para bandar tersebut, " sebut Paulus.

Berkaitan hal tersebut, lanjut Paulus, pihaknya melalui Ditres Narkoba Polda Sumut masih mendalami peran kedua oknum Polri yang terjaring itu dalam peredaran narkoba jenis sabu dari sindikat tersebut.

"Karena itu Propam Poldasu juga masih mendalami seperti apa peran kedua oknum ini dalam sindikat jaringan itu. Tidak menutup kemungkinan memang jika keduanya terlibat dalam jaringan itu, namun untuk mamastikan hal itu masih dilakukan pemeriksaan, " jelasnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai kode etik profesi keduanya yang kedapatan bersama para bandar narkoba, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengaku bahwa hal tersebut memang merupakan pelanggaran kode etik.

"Memang sudah termasuk pelanggaran kode etik, apalagi keduanya ini berada di luar wilayah hukumnya pada saat diamankan bersama bandar sabu. Tapi untuk kepastian selanjutnya pihak Propam masih melakukan pemeriksaan," tambah Hendri.