MEDAN- Setelah dilakukan penundaan sidang kasus kepemilikan sabu seberat 39,2 kilogram selama lima kali. Kini tuntutan terpaksa ditunda kembali karena surat tuntutan keempat terdakwa 'tertahan' di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan belum sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Keempat terdakwa adalah ?Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. Sidang penundaan berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun ada yang aneh dalam sidang singkat ini. Dimana, pemberitahuan surat tuntutan belum turun bukan disampaikan oleh JPU, Joice V Sinaga.

Penundaan sidang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jonny Simanjuntak di ruang Kartika di PN Medan.

"Tuntutan belum turun dari Kejatisu. Kalau tidak ada halangan besok pagi atau siang dibacakan oleh Jaksa," ucap Jonny Simanjuntak ?dihadapan para terdakwa sembari melirik JPU untuk kepastian pembacaan tuntutan tersebut.

Keanehan lain dalam sidang ini, Majelis hakim langsung menyampaikan setelah pembacaan surat tuntutan, langsung masuk agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukum, hari ini.

"Kita maksimalkan langsung pledoi yah," tutur majelis hakim sembari menutup sidang.

Sementara itu, usai sidang. JPU Joice langsung meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru untuk menghindari pertanyaan dari wartawan.

Dengan 'kabur' Joice, ia meninggalkan rekannya sesama jaksa di PN Medan. Yang menunggunya di gedung PN Medan.

"Mana ini Joice katanya suruh tunggu, ini sudah pergi saja dia (Joice)," ucap seorang jaksa wanita yang merupakan rekan Joice, saat bertanya kepada wartawan di PN Medan.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, sudah sekitar 5 kali. Dengan alasan yang sama, yakni surat tuntutan belum diterima JPU dari Kejagung turun ke Kejatisu.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni ?Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Kemudian, kedua terdakwa ini, dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup dan dijadwalkan hari ini, menjalani sidang dengan putusan (vonis).

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat disejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa, yang merupakan jaringan narkoba internasional ini. Petugas anti narkotika itu, mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.