MEDAN- Akhirnya setelah enam kali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice menuntut keempat terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 39,2 kilogram selama seumur hidup penjara di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2017).


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut masing-masing terdakwa selama seumur hidup penjara," ucap Jaksa Joice.

Adapun keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup, yakni Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana yang tertangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 1 Maret 2017 lalu di kawasan Jalan Medan-Binjai.

Menurutnya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik kemudian menetapkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan putusana hukuman pada Rabu (6/12/2017).

"Kalian sudah dengar kan tuntutan dari jaksa? Jadi besok kalian siapkan pledoi dan sekaligus kami bacakan putusan hukuman untuk kalian," kata Erintuah.

Terpisah, Joice V Sinaga yang dikonfirmasikan tentang pembacaan tuntutan menjelang akhir masa tahanan tampak enggan berkomentar.

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat disejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa, yang merupakan jaringan narkoba internasional ini. Petugas anti narkotika itu, mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.