MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice diminta untuk mengajukan banding usai nanti putusan majelis hakim atas terdakwa empat kurir sabu internasional yang membawa dan mengedarkan sabu seberat 39,2 Kg asal Malaysia.


Sidang yang tuntutan yang enam kali ditunda tersebut akhirnya digelar dan jaksa Joice menuntut keenam terdakwa selama seumur hidup penjara.

Adapun keempat terdakwa adalah ?Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.

Kepada wartawan, Erintuah Damanik selaku Humas Pengadilan Negeri Medan yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dari empat terdakwa sabu menyatakan jaksa harus banding karena, Rabu (6/12/2017) besok masa tahanan terdakwa akan berakhir.

Diutarakan Erintuah dalam sidang ini ada dua majelis hakim, untuk kedua terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi Ketua Majelis Hakim nya Johni Simanjuntak.

Dikatakan Erintuah penuntut umum harus segera menyatakan banding dan bila tidak dilakukan maka keenam kurir sabu internasional ini bisa bebas demi hukum.

Terpisah, Joice V Sinaga yang dikonfirmasikan tentang pembacaan tuntutan menjelang akhir masa tahanan tampak enggan berkomentar.

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat disejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa, yang merupakan jaringan narkoba internasional ini. Petugas anti narkotika itu, mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.