PADANG LAWAS UTARA -PS (40) warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Padang Lawas Utara (Paluta), yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Desa Pamuntaran, Paluta. Kamis (30/11/2017) sekira pukul 21.00 WIB, digiring polisi saat menjalani rawat inap di RSUD Kota Padangsidimpuan menuju Mapolres Tapsel guna diperiksa terkait kasus yang melibatkannya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / 390/XI/2017TAPSEL/ SUMUT Tanggal 28 November  2017, atas nama pelapor, Suparman (42) yang juga warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, PS telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 jo 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah yang dihubungi Go Sumut melalui Whats Appnya, Minggu (3/11/2017) membenarkan,"Benar, kita telah mengamankan tersangka PR (40) dari RSUD Kota Padangsidimpuan untuk diperiksa ke Mapolres Tapsel, tersangka merupakan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur,"jelas Kasat.

 Sementara informasi yang dihimpun awak media, 4 orang anak di bawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul PS, ke 4 korban yakni, RS (15), ANI (17), IM(18), PS (17) yang semuanya duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini telah diperiksa sebagai saksi korban oleh Unit PPA Reskrim Polres Tapsel. Petualangan cabul sang kepsek mulai terkuak Pada hari Senin (27/11/2017) sekira pukul 20.00 WIB pelapor selaku orang tua korban PS dan beberapa orang masyarakat Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, menanyakan kepada ke 4 korban tentang kecurigaan masyarakat Desa Garoga terkait adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh PS kepada ke 4 korban dan juga beberapa orang pelajar lainnya. Ke 4 korban mengatakan bahwa mereka telah dicabuli oleh PS beberapa kali di berbagai tempat yang berbeda di Kecamatan Padang Bolak, dengan cara bujuk rayu memberikan uang kepada para korban. PS memegang dan melakukan onani terhadap alat vital masing-masing korban sehingga mengeluarkan cairan berupa sperma.

Kasat menambahkan,"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain karna kita menduka perbuatan cabul PS sudah lama,"akhir Kasat.