Tebingtinggi-SA (35) terduga pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan FM (35) penadah hasil Curanmor warga Kampung Perladangan Kebun Pamela, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai serta satu unit sepedamotor yang diduga hasil Curanmor diamankan personil Polsek Rambutan Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP Supendi menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian satu unit sepedamotor milik Emilia yang dilaporkan hilang dari gudang botot Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis pada Rabu (6/9) lalu berawal Selasa (28/11) sekira pukul 07.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari Juni, karyawan gudang botot yang memberitahukan seorang pria I hendak menjual dua baterai mobil dengan mengendarai sepedamotor yang mirip dengan sepedamotor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Merasa curiga, bekerjasama dengan pihak Polsek mencek nomor spesifikasi sepedamotor tersebut dan ternyata sama dengan sepedamotor yang dilaporkan hilang," ungkap Supendi.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui I meminjam sepedamotor tersebut dari FM. Atas pengakuan I ini, pihak Polsek menjemput FM dari kediamannya di Gunung Pamela dan FM mengaku memperoleh sepedamotor tersebut dengan cara gadai dari SA. "Atas pengakuan FM ini, selanjutnya I dan FM dibawa ke Polsek Rambutan untuk pemeriksaan dan menangkap SA dari kediamannya," terang AKP Supendi.

Di hadapan petugas, SA mengaku saat melintas di depan gudang botot melihat sepedamotor diparkir dengan kunci kontak masih tergantung di tempatnya. 
"Setelah melihat sekeliling sepi, sepedamotor itu kudorong keluar dan kukendarai ke kota selanjutnya kubawa ke Perladangan Sipispis dan kugadai kepada FM seharga Rp 450 ribu," terang SA yang diketahui telah tiga kali melakukan tindak pidana ini. Sebelumnya pada 2012 dan 2014 pernah menjalani hukuman masing-masing satu tahun dan lima belas bulan atas kasus sabu dan ganja.

Senada dengan pelaku SA, FM juga membenarkan dirinya menerima gadaian sepedamotor dari SA meskipun tanpa surat-surat atau dokumen. Diakuinya juga, dirinya meminjamkan sepedamotor tersebut kepada I tanpa tahu mau dipakai ke mana sepedamotor itu.

"Saat ini kedua pelaku (SA dan FM) telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rambutan. Jika pemeriksaan sudah rampung, segera diberkas dan dikirim ke jaksa penuntut umum," tegas Supendi.