PALAS-Melalui Kepres 14 tahun 2016 tentang pembentukan pengadilan negeri dan kepres 15 tentang pembentukan pengadilan agama.

Terbentuknya dua pengadilan tinggi sudah dibentuk di Kabupaten Palas. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,akan semakin mempermudah pelayanan masyarakat, yang selama ini sebelumnya berurusan ke Padang sidimpuan.

Meski dua lembaga ini sifatnya vertikal, pembentukan pengadilan ini cukup membutuhkan biaya besar. Diharapkan Pemkab Palas dapat membantu sarana prasarana untuk pembentukan PA dan PN ini karena Pebruari mendatang akan hadir PA didaerah ini

"Sebelum pembangunan gedung pengadilan dibangun, kiranya pemda berkenan membantu untuk segera pembentukkan pengadilan ini. Berupa peminjaman gedung dan sarana prasarana," jelas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan M Taufik H MH dalam sambutannya diacara temu ramah di Pendopo rumah dinas Bupati, Senin (4/12/2017)

Terbentuknya PA didaerah ini merupakan rasa syukur mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selama ini setiap beradil harus ke sidimpuan. 
"Tentunya terima kasih buat mahkamah agung terima kasih buat pengadilan tinggi medan dan terima kasih buat pemda," kata Tokoh masyarakat Marahadi Hasibuan.

Sejak diusulkan beberapa tahun belakangan, Pemkab Palas senantiasa siap mendukung pembentukan pengadilan negeri dan pengadilan agama ini. Termasuk penyediaan sarana prasarana dan pemakaian gedung sementara.

"Begitu pun kita terus dorong termasuk juga peresmian polres. Dengan adanya dua lembaga ini, mudah-mudahan mempermudah pelayanan bagi masyarakat kita," pungkas Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO).