PALAS- Suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Pemkab Palas dengan kehadiran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Palas.
Dari seluruh Indonesia ada 86 PN dan PA yang dibentuk mahkamah agung, termasuk di Provinsi Sumut ada 2 yakni Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).Kehadiran PN dan PA ini nanti direncanakan akan turun ke desa-desa. Salah satu sasarannya adalah untuk pelayanan terpadu pembuatan buku nikah dan akte anak.
"Di situ ada PA, disdukcapil. Program ini punya pemda, kita hanya melaksanakan. Sekalian untuk penyuluhan hukum, langsung turun ke desa," terang ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan M Taufik H MHi kepada wartawan, di sela peninjau Gedung Nasional Sibuhuan yang pinjam pakai untuk kegiatan Pengadilan Agama, Senin(4/12/2017).
Untuk sementara, gedung nasional milik Pemkab Palas ini akan dijadikan gedung sekaligus kantor pengadilan. Selain Drs M Taufik H MH selaku ketua pengadilan tinggi agama Medan, Dr Pelnizar MHi selaku wakil ketua, dan Hilman Lubis selaku Sekretaris, peninjauan gedung ini juga dihadiri Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO), wakil Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Arpan Nasution SSos, MUI, Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPD.
"Pegawainya itu tergantung dari pusat, tapi biasanya diambil dari PN dan PA yang tersebar. Kalaupun tenaga bantunya bisa dibantu oleh pemda," kata Taufik mengisyaratkan tergantung kesiapan Bupati.
Sementara untuk pembangunan gedung yang berlokasi di Padang Luar Sibuhuan ini masih menunggu. Sebab, itu merupakan ketentuan pusat. "Untuk membantu bisa CSR, nanti akan kita kondisikan untuk pembangunannya," tandas H. Tongku Sutan Oloan (TSO).