MEDAN-Penggusuran pemukiman dan lokasi usaha warga di Jalan Pasar V Medan Estate, tepatnya di depan Universitas Negeri Medan (Unimed) mendapat kecaman dari berbagai kalangan.


Menurut Koordinator Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Indonesia Korban Penggusuran (ARMI-KP), M. Taufiq Hidayah Tanjung, penggusuran yang dilakukan hari Selasa (28/11) lalu tidak manusiawi dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Taufiq juga menjelaskan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara dalam proses penggusuran tersebut.

"Ada beberapa kejanggalan dalam proses penggusuran paksa yang dilakukan Dispora Sumut. Pertama, dalam proses penggusuran, pihak Dispora tidak membacakan putusan apapun terhadap lahan tersebut. Kemudian, sampai detik ini Dispora tidak memiliki bukti autentik mengenai kepemilikan lahan tersebut. Ini memang langkah semena-mena yang dilakukan Pemprov Sumut untuk merampas tanah rakyat," ujar Taufiq dalam rilisnya.

Lebih jauh, Taufiq mengaku suah melakukan koordinasi dengan masyarakat yang menjadi korban gusuran untuk menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh.

"Tadi malam kami sudah koordinasi dengan masyarakat yang menjadi korban penggusuran. Banyak yang jadi korban. Misalnya marga Daulay. Gara-gara penggusuran itu, mesin fotocopy-nya rusak. Kita juga sudah tanyakan langsung ke pihak kecamatan dan desa, ternyata tidak ada pemberitahuan kepada mereka terkait rencana penggusuran tersebut," jelasnya.

"Kami pastikan, kami akan mengawal dan membawa masalah ini ke DPRD Sumut. Ini benar-benar cara yang tidak manusiawi. Dispora Sumut sudah melakukan cara-cara premanisme dalam perampasan lahan. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Mendapatkan tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara, tetapi ini sebaliknya, tanah rakyat malah dirampas oleh negara," tandasnya.