MEDAN-Dua mahasiswi asal Biereun tertangkap personel opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat membawa ganja 10 kg ketika melintas di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Keduanya menumpang bus umum antar lintas provinsi dari Aceh menuju Medan.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, kedua mahasiswi tersangka kurir peredaran ganja lintas provinsi tersebut diketahui adalah, Laiya Ulfah (25) Mahasiswa, warga asal Dusun. Peutua Beunu, Desa. Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan Safrina Dewi (24), mahasiswa warga asal Dusun.Baroh, Desa. Pulo Reudeup, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyampaikan, kedua tersangka diamankan personel Opsnl Sat Res Narkoba Polres Langkat dalam gelar razia predaran narkoba lintas provinsi bersama personel Lantas Polres Langkat di ruas jalan depan Pos Lantas Sei Karang, Desa. Kuala Begumit, Stabat, Langkat.

Keduanya dicokok petugas dari dalam bus Putra Pelangi plat nomor BB 7537 AA yang ditumpangi keduanya dari arah Aceh menuju Medan. Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap barang bawaan penumpang bus tersebut ditemukan 10 kg ganja dikemas 10 bal press, masing-masing seberat 1 kg dari dalam tas ransel kedua tersangka yang duduk di bangku 5 dan 6 bus.

Kkedua mahasiwa asal Aceh yang diduga sebagai kurir selanjutnya diamankan petugas berikut barang bukti ke Mapolres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rina menambahkan, hasil koordinasi Polda Sumut dengan personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, kedua tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Sawang, Aceh Utara ke Medan. Ganja itu rencananya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan bus dari Medan.

"Keduanya tersangka saat ini masih diperiksa Sat Res Narkoba Polres Langkat. Penyidikan sementara pihak kepolisian, ganja tersebut rencananya dibawa kedua tersangka ke Pekanbaru menumpangi bus setelah tiba dari Aceh ke Medan," jelas Rina.