MEDAN- Dari 10.678 perusahaan di Sumatera Utara yang wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, tidak satu pun yang menyatakan menolak atau keberatan melaksanakan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Sumut, Fransisco Bangun menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoto, Medan. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Januari 2018, kenaikan upah sebesar 8,71% atau menjadi Rp 2.132.188 resmi berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sebelumnya, UMP di Sumut Rp 1.961.354.

"Bahkan dari 33 kabupaten/kota di Sumut, sebanyak 29 di antaranya sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang nilainya setidaknya sama dengan UMP 2018," kata Fransisco.

Sebelumnya, pasca penetapan UMP awal bulan ini, sempat terjadi demonstrasi buruh yang menolak besaran kenaikannya yang hanya berkisar Rp 150.000. Di antaranya yang berdemonstrasi adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Mereka menilai kenaikan UMP tersebut tidak manusiawi.

Hal serupa juga dinyatakan Sekjend Serikat Buruh Nasional Indonesia, Yosafati Waruwu. Menurutnya, menaikkan upah hanya berdasarkan PP No 78/2015 adalah sama dengan merampas hak konstitusi buruh. Seharusnya, dasar perhitungan kenaikan upah adalah kehidupan hidup layak yang mempertimbangkan 66 komponen biaya.

"UU menegaskan itu, dasar perhitungan kenaikan seharusnya kebutuhan hidup layak," kata Yosafati yang juga Ketua Gerakan Massa Buruh Partai Nasdem dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu.