MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Syahdin Amal Purba (24) warga Jalan Kalingka No 43 Medan, yang mengaku sebagai polisi dan menyekap serta menyiksa seorang supir angkutan kota (angkot) di kawasan Kampung Kubur, Kecamatan Petisah Tengah.

Usai menyiksa korban, pelaku kemudian merampas barang berharga serta memboyong angkot korban.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Febrianto Aritonang (24) warga Jalan Jamin Ginting, Gg Raflesia, Medan melintas berjalan kaki usai makan siang dari dalam Kampung Kubur. Di situ, korban secara tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh korban membawa narkotika jenis sabu.

Usai menuduh korban, pria berbadan tegap tersebut membawa korban ke dalam rumah kosong dan tangan korban diikat ke belakang menggunakan kain, lalu mulut korban disumbal pakai koran basah.

"Di situ korban juga ditampari pelaku, dada korban diinjak, punggung korban dipukul dengan besi tiang antena tv dan juga menggunakan selang air door smeer. Kemudian korban dimasukkan ke dalam tong air ukuran 3.000 liter dan wajah korban ditutup pakai baju," kata Victor, Jumat (1/12/2017) pagi.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini melanjutkan, pelaku kemudian mengambil HP korban Samsung S3 warna jitam, uang korban sebesar Rp. 34.000 dan mengambil mobil angkot Rahayu line 103 BK 1759 UE milik korban yang diparkirkan korban di Jalan Taruma di depan Restoran Raden.

Sedangkan korban dalam keadaan tak berdaya, berusaha keluar dari rumah kosong untuk meminta bantuan kepada warga. Setelah dapat pertolongan warga, korban langsung ke Polsek Medan Baru untuk membuat pengaduan.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas kita menerima informasi bahwa pelaku Syahdin Amal Purba berada di Kampung Kubur sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Victor.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian mengakui perbuatannya. Angkot korban yang disembunyikan tersangka di Jalan Mangkubumi kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan tersangka.