MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pengerebekan di Jalan Sei Kapuas Medan. Dari para pelaku, petugas menyita 3 plastik klip shabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik. Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11/2017) menyebutkan, pengedar yang dimaksud masing-masing berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas Gang Bersama Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan Medan.

“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ganda menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Imbas perbuatannya, kata Ganda, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.