BINJAI - Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan salah seorang pelaku  pencurian 1 unit mobil L300, nopol BK 9750 RE, yang terjadi di parkiran jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur, yang terjadi pada tanggal 27 November 2017. Tersangka berhasil di amankan di Desa Mencirim, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/11) sekira pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menanyakan kepada masyarakat tentang kejadian tersebut.

Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi, nomor : LP /680/XI/2017/SPKT-B/Res Binjai, tertanggal 28 November 2017, pelapor atas nama Lumban Simatupang.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, saat di wawancarai awak media di halaman Mapolres Binjai mengatakan, hasil pengembangan dari Satreskrim Polres Binjai, pelaku pencurian berjumlah 2 orang.

"Pelakunya 2 orang, yaitu Hermansyah dan Rustam. Namun seorang lagi yang bernama Rustam belum berhasil kami amankan, namun sudah kami tetapkan sebagai DPO," ucap Kapolres.

Untuk kedua tersangka, sambung Kapolres, merupakan sindikat pencurian mobil, dan sedikitnya sudah dua kali melakukan aksi pencurian.

"Motif dari pencurian tersebut adalah mencari keuntungan, sedangkan modus operandinya adalah ingin memiliki," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3341 RI, uang tunai sebesar 600 ribu, sepasang sepatu, serta 1 potong baju kemeja.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.