MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan tuntutan dua dari enam terdakwa kasus pengedar 30 kg sabu jaringan internasional Malaysia-Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Menuntut terdakwa Syaiful alias Juned dan Muliadi alias Adi, penjara selama seumur hidup,"ucap JPU Joice Sinaga.

Selain dua terdakwa, empat lainnya masing-masing belum menerima tuntutan yakni Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Zakaria dan Arijal alias Heri.

Kemudian hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sekedar mengetahui, di dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, sebelum ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, sabu seberat 30 kg tersebut dibawa oleh Apadin (DPO) dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian dari Aceh menuju Medan dibawa oleh Muliadi dan Rizwan yang ditembak mati.

Setelah barang haram tersebut sampai di Jln. TB Simatupang, Medan Sunggal kemudian BNN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.