MEDAN – Polsek Medan Area membantah pihaknya melepas seorang juru tulis togel berinisial TS (28) warga Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai. Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudyanto Silalahi, saat dikonfirmasi di Mapolsek Medan Area, Rabu (28/11/2017).

“Tidak ada kami lepas. Seperti yang diberitakan itu, lihat saja sendiri, tersangka masih di dalam,” ujar Iptu Rudyanto.

Dijelaskannya, saat ini bahkan berkas perkara tersangka tengah dilengkapi untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beraksnya sedang dilengkapi. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pantauan di Mapolsek Medan Area, tersangka yang dimaksud masih meringkuk di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, tersangka ditangkap Polsek Medan Area di seputar kediamannya pada Minggu (19/11/2017) lalu. Namun setelah beberapa hari, tersangka dikabarkan dilepas oleh Polsek Medan Area dengan memberikan uang tebusan sebesar 10 juta rupiah. Namun setelah dikonfirmasi langsung ke Mapolsek, ternyata tersangka masih mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek tersebut.