MEDAN-Sudah 26 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang mengusulkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2018 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Ke-26 daerah itu antara lain Asahan, Binjai, Dairi, Karo, Langkat, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Padang Sidempuan, Pematangsiantar, Samosir, Batubara, dan Tanjungbalai.

Lalu Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Gunung Sitoli, Medan, Padang Lawas, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tebing Tinggi, dan Padang Lawas Utara.

"Terbaru Deli Serdang yang tadi pagi menyerahkan usulan. Jadi sudah 26 daerah yang mengusulkan UMK 2018 ke kami," kata Kabid Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Maruli Silitonga.

Tambah Maruli, ada lima daerah yang belum mengusulkan, yakni Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias Utara, Simalungun, dan Nias Barat.

Namun, lanjut Maruli, ada dua daerah yang upah minimumnya harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp 2.132.188,68, yakni Nias Selatan dan Pakpak Bharat.

"Dua daerah itu tidak bisa mengusulkan UMK 2018 karena mereka tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga mereka mengikuti UMP Sumut 2018," sebutnya.

Lebih lanjut Maruli mengatakan, ke-26 daerah itu selanjutnya tinggal menunggu SK Gubernur Sumut sebelum UMK 2018 itu diterapkan pada 1 Januari 2018 mendatang.

"Kami belum bisa sebutkan besaran UMK-UMK tersebut, karena belum di SK-kan Gubsu. Kalau semua sudah di SK-kan akan kita umumkan," tandas Maruli sembari menghimbau kepada 5 daerah yang belum menyerahkan usulan UMK untuk segera menyerahkannya.