MEDAN-DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkesan memaksakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan APBD 2018 lewat rapat paripurna selama tiga hari secara berturut-turut, Selasa-kamis (28-29/11/2017).

Berdasarkan undangan yang disebarkan ke seluruh anggota DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dijadwalkan dari Selasa (28/11/2017) paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Rancangan APBD 2018 oleh Gubernur. Kemudian Rabu (29/11/2017) paripurna dengan agenda pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD 2018, serta Kamis (30/11/2017) paripurna agenda penyampaian Jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda APBD 2018.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz, menyatakan kecewa terhadap jadwal sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda R APBD 2018. Sebab, yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan mengesahkan jadwal secara tiga hari berturut-turut untuk membahas agenda tersebut bukanlah bukti pembelaan sebagai lembaga perwakilan untuk membahas program-program kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tertuang dalam nota keuangan APBD yang disampaikan gubernur pada paripurna.

"Agenda yang terkesan dipaksakan ini pasti dinilai publik sebagai bentuk tidak berpihaknya lembaga DPRD terhadap kepentingan rakyat Sumut. Bayangkan, baru satu hari Gubernur menyampaikan nota keuangan APBD tahun 2018, hari ini langsung pemandangan umum atas nama anggota DPRD melalui fraksi masing-masing," tuturnya, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/11/2017).