MEDAN-Komisi A DPRD Sumut agar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diibubarkan saja karena tidak bermanfaat bagi kepentingan publik.

Dewan juga menilai usulan anggaran bagi KORPRI untuk pengadaan 3 kegiatan besar yang diajukan Badan Pegawaian Daerah (BKD) Sumut senilai Rp 2,2 miliar tidak masuk akal.

Di antaranya kegiatan tersebut adalah pelatihan kewirausahaan bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, pelatihan hukum, bantuan modal usaha dan sebagainya. Semua kegiatan tersebut dinyatakan tidak ada relevansinya bagi pelayanan rakyat.

"Kami melihat apa yang diajukan BKD untuk pembiayaan KORPRI ini mengada-ada," kata anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra Astra Yuda Bangun, di gedung dewan.

Diselenggarakannya bimbingan test bagi anak-anak PNS, kata Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu, adalah kegiatan lain KORPRI yang tidak perlu didanai dari keuangan negara. KORPRI seharusnya mengurusi dirinya sendiri tanpa harus membebani negara.

"Dibubarkan saja KORPRI ini, kegiatannya tidak satupun berhubungan untuk menguatkan pelayanan bagi rakyat," kata Sarma yang berasal dari PDI Perjuangan.

Menanggapi pernyataan Komisi A, Kepala Bidang Informasi dan Data BKD Herianto Butar-butar menyatakan tidak mungkin pembubaran KORPRI bisa dilakukan. Usulan pembiayaan seluruh kegiatannya di dalam APBD adalah sesuai dengan yang dilakukan di pusat. KORPRI di daerah-daerah menjalankan semua kegiatan yang dilakukan di pusat.

"Seperti ulang tahun KORPRI, itu perintahnya dari pusat sana," kata Herianto.