MEDAN - Meski sudah hakim senior, namun perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tak patut dicontoh. Pasalnya, dalam menyidangkan perkara tak selayaknya hakim tidak mengetahui undang-undang kekuasaan kehakiman yang melarang hakim menyidangkan berjumlah dua orang (genap). Asisten Penghubung Komisi Yudisial (KY), Bambang Irawan lantas mengecam keras perilaku hakim yang menyidangkan perkara hanya berjumlah dua orang, karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam undang-undang kekuasaan hakim.

"Kita akan segera laporkan keempat hakim ini ke KY pusat agar segera diproses. Dan ini sudah melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU kekuasaan kehakiman," ucap Bambang, Selasa (28/11/2017).

Menurut Bambang, seharusnya hakim senior seperti keempat hakim tersebut sudah mengetahui UU. Sehingga tidak mungkin bisa melanggarnya.

"Mereka sudah hakim senior. Ini akan kita laporkan ke KY Pusat. Dan selanjutnya pemeriksaan tergantung penghubung KY menunggu informasi pusat," pungkasnya.

Adapun keempat hakim yang menyidangkan kasus hanya dua orang saja dalam pekan lalu, yakni Dominggus Silaban dan Aimafni Arli menyidangkan kasus narkotika jenis pil ekstasi 130 butir. Dan Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting kepergok menyidangkan perkara pencurian.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkesan anggap enteng dalam menyidangkan sebuah perkara dengan barang bukti 130 butir ekstasi hanya disidangkan dua hakim di Ruang Tirta, Lantai II, Rabu (22/11) sore.

Padahal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan (2) sudah jelas menyebutkan pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Pantauan awak media, saat proses persidangan berlangsung tampak wajah Hakim Anggota, Aimafni Arli yang duduk di sebelah kanan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban berubah pucat mengetahui kehadiran awak media.

Hakim perempuan berkaca mata itu langsung menyenggol tangan majelis hakim memberikan kode ketika awak media mengambil foto.

Namun, majelis hakim tak punya daya untuk menskors sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah masih membacakan surat tuntutannya.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Sarfin Efendi Panggabean selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair selama 1 tahun kurungan," pungkasnya.

Seusai persidangan, saat dikonfirmasi, Hakim Dominggus malah terkesan marah. Dia menyebutkan menyidangkan perkara hanya dua hakim karena hakim lain juga memiliki jadwal sidang.

"Dipake semua hakim. Kalau bisa sepuluh hakim yang sidangkan. Namanya gak cukup hakim di PN Medan ini. Mau cemana lagi kita," ketusnya.

Sementara itu, Hakim Aimafni dan JPU Aisyah langsung memilih mengambil langkah seribu menghindari konfirmasi wartawan.

Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal pada Agustus 2017 lalu dari penyamaran petugas kepolisian yang memesan 130 butir ekstasi kepada terdakwa dan temannya Alwi Prayoga (berkas terpisah). Saat dilakukan transaksi di Jln. Brigjen Katamso, Medan, keduanya lalu diringkus bersama barang bukti.

Kejadian serupa terjadi pada Kamis (23/11/2017), dua orang hakim yaitu Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting kepergok menyidangkan perkara pencurian yang dilakukan seorang terdakwa di Ruang Kartika PN Medan.