MEDAN - Sidang dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena melakukan pungutan liar (pungli), sempat menjadi perhatian. Pasalnya Penasehat hukum terdakwa Sri Astuti mantan Kepala Desa (Kades) dan Sri Wardani selaku Kaur Ekonomi Desa Sampali menegur wartawan saat mengambil foto terdakwa melalui hakim. Penasehat hukum terdakwa, Edi Purwanto melarang wartawan saat mengambil foto terdakwa pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2017).

"Maaf Pak Hakim, ada wartawan yang mengambil foto," cetus Edi kepada Ketua Majelis Hakim, Mian Munte sembari mengangkat tangannya.

Mendengar hal itu, majelis hakim tak merasa keberatan dengan hadirnya wartawan karena sidang terbuka untuk umum.

"Yang penting kan sudah minta izin sama Panitera. Gak masalah itu. Sidang terbuka untuk umum," jawab majelis hakim.

Pantauan awak media, selama proses sidang berjalan tampak wajah Edi kecut. Begitu juga dengan kedua terdakwa.

Bahkan dalam keterangannya kedua terdakwa tetap merasa 'tak berdosa' telah melakukan pungutan liar kepada warga sebesar Rp5 juta yang ingin mengurus surat silang sengketa.

"Kami dijebak yang majelis. Kami korban kriminalisasi," ujar keduanya.

Usai mendengarkan keterangan keduanya, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sekedar mengetahui, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif menyebutkan keduanya ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Agustus 2017 lalu di kantor Desa Sampali, Kab Deliserdang. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5 juta milik warga yang mau mengurus surat silang sengketa.

Keduanya dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.