MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan Pemilihan Gubernur Sumatera utara (Pilgubsu) 2018 mendatang dipastikan tanpa pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan (independen). Pasalnya, hingga ditutupnya pendaftaran, Minggu (26/11/2017) pukul 24.00, tak satupun calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungannya ke KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

"Sesuai dengan tahapan pendaftaran penyerahan syarat dokumen calon perseorangan yang dimulai 22-26 November 2017 hingga pukul 24.00 ternyata tidak ada satupun Paslon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan tersebut. Artinya tidak ada calon perseorangan yang mendaftar,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada wartawan di kantornya, Senin (27/11/2017).

Mulia yang didampingi 4 komisioner lainnya yakni Ir Benget Manahan Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Manik dan Iskandar Zulkarnain menegaskan, karena tidak adanya pendaftaran dari calon perseorangan, maka Pilgubsu 2018 mendatang tidak diikuti calon perseorangan.

Mulia juga mengaku, kalau sebelumnya sudah ada 2 orang bakal calon (Balon) perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut.

Kedua Balon tersebut yakni Ir Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung beserta pasangannya Parlin.

Namun kedua calon perseorangan tersebut juga tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu pengumpulan pada Minggu (26/11) pukul 24.00. Padahal, sebelum pembukaan waktu pendaftaran KPU Sumut telah menyebarkan informasi pendaftaran bakal calon perseorangan ini melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial. Selain itu juga diadakan sosialisasi dan pertemuan dengan pasangan calon sebanyak 3 kali.

Mulia menambahkan, selain persiapan yang matang, KPU Sumut juga telah siap sedia menunggu bakal calon perseorangan sejak 22-26 November. Seluruh anggota KPU Sumut beserta seratus mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebagai tim verifikasi telah bersiap di stan dan tenda yang disediakan KPU mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Meskipun demikian, lanjutnya, pada hari terakhir seluruh anggota KPU, tim verifikasi, dan Bawaslu juga standby menunggu pendaftar dari calon perseorangan hingga pukul 24.00 di Kantor KPU Sumut.

Setelah tenggat waktu pendaftaran yang ditentukan berakhir pada pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumut.

Begitu juga dengan dua pasangan calon perseorangan yang telah mengambil username dan password SILON.

“Maka, dengan ini KPU Sumut mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pilgubsu 2018 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan,” tutup Mulia.

Sementara itu anggota Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga juga menerangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut.