MEDAN - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mendatang dimungkinkan tanpa pasangan calon (Paslon) dari jalur independen atau perorangan. Pasalnya, jelang penutupan belum ada satupun paslon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara.

"Hingga Sabtu kemarin, belum satupun paslon perseorangan yang menyerahkan berkas," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, kepada Analisadaily.com, Minggu (26/11/2017).

Benget menyebutkan, penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan dibuka oleh KPU 22-26 November 2017.

Dijelaskannya, untuk tanggal 22-25 November 2017 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir 26 November 2017 dibuka sampai pukul 24.00 WIB.

Akan tetapi, lanjut Benget, tidak ada satupun paslon perseorangan yang mengonfirmasi kedatangan untuk menyerahkan dukungan tersebut untuk hari ini.

"Meski demikian kami tetap akan membuka hingga penerimaan syarat dukungan paslon perseorangan ini ditutup hingga pukul 24.00 WIB malam," terang Benget.

Sebagaimana diketahui, syarat dukungan paslon perseorangan untuk Pilgubsu 2018 berjumlah 765.048 dukungan berupa salinan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.