PALAS - Setelah melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata KPU Padang Lawas menemukan banyaknya KTP ganda keanggotaan partai politik. Dari temuan itu, KPU menemukan KTP yang didaftarkan terdapat di dua partai atau lebih. Ironisnya, dari kegandaan tersebut, lembaga pemilihan umum itu menemukan fakta yang mengejutkan, yakni tercatat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun.

KTP berstatus PNS tersebut atas nama Abdullah Sani di keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang beralamat di Kecamatan Lubuk Barumun.

KTP itupun ditandai KPU tidak memenuhi syarat, karena statusnya sebagai PNS.

“Sebenarnya itu sudah pensiun. Cuma KTP-nya mungkin belum diperbaharui, jadi statusnya masih belum pensiun,” kata Saharuddin Sahala, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Palas.

Sementara itu, Komisioner KPU Palas Divisi Hukum, Indra Syahbana ketika dikonfirmasi Jumat (24/11/2017) mengatakan, karena tidak ada pembaharuan data tersebut, untuk sementara masih dianggap tidak memenuhi syarat.

“Seharusnya partai bersangkutan menunjukkan kalau pemilik nama itu sudah pensiun. Bisa saja dengan membawa SK-nya,” ungkap Indra.

Indra menambahkan, saat ini KPU sedang menunggu pendaftaran sembilan partai yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. Namun sampai kemarin baru empat Partai yang mendaftar adalah PKPI, Republik, PBB dan Partai Idaman.