JEPARA - Perbuatan tidak terpuji dilakukan Sugeng Prihantono (47) dan Susilowati (33). Dua sejoli yang tak muda lagi ini kepergok warga sedang mesum di toilet masjid Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan-Jepara.

Saat itu, keduanya kepergok mereka tengah memadu kasih. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (24/10/2017) di pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Ulah duda dan janda yang mengumbar nafsu tak terkendali itu, mengundang amarah warga. Keduanya kemudian digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun demikian, Kapolsek Welahan AKP Rismanto mengungkapkan, pasangan ini tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski begitu keduanya wajib lapor seminggu dua kali.

"Walau tidak ditahan, kedua pasangan itu tak mau pulang. Dipaksa pulang pun mereka tak mau. Alasannya, malu pada warga," ujarnya, Kamis (23/11/2017).

Menurut Kapolsek, Sugeng Prihantono ditolak oleh keluarganya, sementara Susilowati diminta pulang, tapi karena Sugeng tak tahu mau pulang ke mana, dia ingin menemani Sugeng.

Keduanya bersikeras tinggal sementara di Mapolsek. "Iya, membantu bersih-bersih dan makan dikasih Pak Polisi," ujar Sugeng.

Kapolsek pun lalu berpikir untuk menyatukan keduanya dalam ikatan pernikahan demi kemanusiaan. "Mereka berdua sudah saya tawarkan untuk menikah. Dan, katanya bersedia untuk dinikahkan,” ujar kapolsek.

Dan, akhirnya keduanya dinikahkan, Kamis (23/11/2017), hari ini. Pernikahan dilaksanakan di Mapolsek dengan sederhana. Sugeng, sang mempelai pria mengenakan kemeja putih dan songkok hitam dan Susilowati (33) mempelai wanita mengenakan gamis warna putih.

Keduanya sah menjadi pasangan suami istri dengan mahar uang Rp100 ribu. Semua keperluan pernikahan, seperti mahar, seserahan dan konsumsi ditanggung oleh Polsek Welahan.

"Saya koordinasi dengan KUA Welahan dan disetujui keduanya dinikahkan. Daripada maksiat terus atau malah mereka terpisah, akhirnya inisiatif dinikahkan saja," begitu kata Kapolsek.

Sugeng Prihantono mengaku senang setelah mengucap akad nikah. Rencananya, ia akan memboyong istrinya ke kampung halamannya di Desa Mijen Kabupaten Demak.

Tetapi pernikahan itu bukan berarti mereka lepas dari jerat hukum. Kata Kapolsek, meski keduanya resmi menjadi suami istri,  pernikahan tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.

Kepolisian tetap berpedoman pada Pasal 281 KUHP. Di dalamnya dijelaskan, siapapun yang merusak kesopanan di tempat umum dapat dikenai hukuman. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Baik pasangan sah maupun pasangan yang tidak terikat pernikahan tetap dijerat pasal itu.

Jika berkas sudah lengkap, polisi akan menyerahkannya ke kejaksaan yang diteruskan ke pengadilan. Bebas tidaknya pelaku tergantung keterangan saksi dan putusan hakim.

"Ini dapat menjadi pelajaran bagi keduanya dan masyarakat ada umumnya. Jangan sampai kejadian ini terulang,” pungkas Kapolsek. ***