MEDAN-Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di 16 kabupaten/kota di Sumut.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut Maruli Silitonga mengatakan, Kota Medan dan Deliserdang dan 15 kabupaten/kota lainnya sama sekali belum mengusulkan UMK 2018.

"Kota Medan dan Deliserdang sama sekali belum mengusulkan UMK 2018," kata Maruli Silitonga.

Adapun 16 kabupaten/kota di Sumut menetapkan UMK dengan kenaikan 8,71% atau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian kenaikan 8,71% itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

"Kemudian UMP Provinsi Sumut 2018 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.132.188,68 dapat dipedomani Pemkab/Pemko dalam penetapan UMK," ujar Maruli.

Daftar UMK 2018 di 16 kabupaten/kota di Sumut:

1. Asahah Rp 2.401.172

2. Binjai Rp 2.230.597

3. Dairi Rp 2.136.260

4. Humbang Hasundutan Rp 2.153.182,54

5. Karo Rp 2.619.234,41

6. Labuhan Batu Rp 2.469892,20

7. Labuhanbatu Selatan Rp 2.500.330

8. Langkat Rp 2.312.670

9. Nias Rp 2.217.476,23

10. Padangsidimpuan Rp 2.283.000

11. Pematangsiantar Rp 2.133.977,30

12. Samosir Rp 2.259.428,64.

13. Batubara Rp 2.722.640,93

14. Tanjungbalai Rp 2.407.733

15. Tapanuli Selatan Rp 2.476.505,12

16. Toba Samosir Rp 2.276.21,45.

"Seyogianya per 21 November 2017, seluruh kabupaten/kota sudah menetapkan UMK 2018," jelasnya.

Maruli menambahkan, pihaknya masih menunggu usulan UMK dari kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan UMK. Oleh karena itu diharapkan agar usulan UMK itu segera disampaikan.

"Dan jika juga 15 kabupaten/kota itu misalnya tidak mengusulkan UMK 2018, maka UMP Sumut 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 yang kemudian berlaku mulai 1 Januari 2018," sebut Maruli.