JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya bila ingin memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kecelakaan mobil yang ditumpanginya pada Kamis malam, 16 November 2017.

Dalam perkara itu, penyidik Polda Metro telah menetapkan mantan kontributor televisi, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman Mattauch merupakan sopir mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setya Novanto.

Hilman ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

"Tentu kami fasilitasi. Rencananya pemeriksaan dilakukan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.

Febri belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Menurut dia, pemeriksaan kemungkinan dilakukan siang hari, usai jam kunjungan tahanan selesai. Novanto diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Kemungkinan siang pemeriksaannya," kata Febri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pihaknya membutuhkan kesaksian Setya Novanto untuk melengkapi berkas penyidikan Hilman. Pada Selasa lalu, penyidik sudah mendatangi Novanto di kantor KPK, namun pemeriksaanya ditunda karena Ketua Umum Golkar tersebut sedang sakit.   

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Panggara, menambahkan materi yang bakal ditanyakan kepada Novanto, yaitu seputar detik-detik kecelakaan mobil Fortuner yang dikendarai Hilman hingga menabrak tiang listrik.  

"Seputar lakanya, kenapa terjadi demikian. Kemudian apa aktivitas dia di dalam mobil itu, apakah benar ia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujarnya. ***