SURABAYA - ABL secara resmi mengumumkan status Biboy yang resmi dianggap sebagai WNI (pemain Lokal), setelah lolos pemeriksaan jumlah hari minimum menetap di Indonesia oleh Manajemen ABL, yaitu harus 1.080 hari (3 tahun).

Penghitungan itu didasari dari kedua passport Biboy. Passport Filipina terdahulu (sebelum proses Naturalisasi) yang sudah tidak berlaku lagi akan digunting.

Dan kini Biboy resmi menggunakan Passport Indonesia yang dikeluarkan sejak tahun 2014 saat ia menjalani proses Naturalisasi.

Adapun tujuan penghitungan hari menetap tersebut diberlakukan oleh ABL untuk menjaga para Pemain lokal setiap negara yangg berpartisipasi, supaya Tim yang mengikuti ABL tidak sembarangan menaturalisasi Pemain Asing menjadi Pemain Lokal. ***