SERDANG BEDAGAI - Ambri Misnan Tarigan (26) warga jalan Tanggul, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap saat melakukan transaksi sabu, Kamis (23/11/2017) siang. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 20,30 gram, puluhan plastik transparan, 2 HP, 1 timbangan elektrik dan uang Rp 235 ribu.

Tersangka juga ditembak di bagian pahanya akibat mencoba kabur saat ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari lokasi tersangka akan melakukan transaksi sabu.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Rasmaju Tarigan pada koran ini melalui hapenya. Menurutnya, tertangkapnya tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya bandar sabu akan melakukan transaksi.

“Saat akan digelandang ke Mapolres Sergai, tersangka mencoba kabur sehingga kita lakukan penembakan,” ujarnya.

Sedangkan Ambri mengaku, sebelum digrebek dirinya akan melakukan transaksi sabu dengan seorang pembeli. Namun saat menunggu dirinya digrebek polisi.

“Waktu itu aku coba kabur sehingga ditembak,” bilanngnya.