MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai hari ini 22 Novenber 2017, sudah membuka dan menerima penyerahan berkas pasangan calon (Paslon) perseorangan Pilgubsu 2018 di Jl Printis Kemerdekaan Medan

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga bersama bagian teknis dan Humas KPU Sumut Hari dalam temus pers di Kantor KPU Sumut Jl Printis Kemrdekana Medan, Selasa (21/11/2017) menyampaikan, mulai tahapan verifikasi berkas calon perseorangan akan berlangsung ada tanggal 22-26 Nopember mendatang.

KPU Sumut akan memulai tahapan penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilgubsu Sumut 2018, sebutnya.

Tambah Benget, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon perorangan Pilgubsu dibutuhkan dukungan 765.048 KTP ektronik (e-KTP) yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumut.

Selanjutnya KTP tersebut akan diverifikasi dan akan membentuk tim memprifikasi seperti adanya dukungan ganda, apakah dipergunakan calon lainnya dengan menggunakan aplikasi sisitem informasi politik ((Sipol) sehingga dapat memanimalisir kecurangan.

Tahapan selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan verfikasi administrasi, apakah data-data pendukung suatu bakal calon telah sebagai pemilih didaftar pemilih tetap.