PALAS - Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di pelaksanaan Sosialisasi di Aula kantor Disnaker komplek SKPD Terpadu Sigala gala Sibuhuan, Selasa (21/11/2017). Kadisnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu mengatakan, untuk tahun 2018 mendatang UMK di Kabupaten Palas ditetapkan menjadi Rp 2.333.860.

UMK tersebut naik sebesar 8,7 persen atau sekitar Rp.186.992 dari UMK pada tahun 2017 yang lalu, yakni sebesar Rp.2.146.868.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, UMK itu harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Jadi hari ini kita umumkan. Karena, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara sudah ditentukan pada awal bulan November yang lalu sebesar Rp 2.132.188," ujarnya.

Menurut Ramal, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.

UMK ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang terhadap para pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan.

"UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan,‎" katanya.

Sementara Asisten II yang membidangi Ekonomi Budi Utari AP mengatakan, meski telah ditetapkan, bagi para pengusaha yang yang keberatan atau tidak sanggup akan besaran UMP tersebut diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyampaikan keluhannya ke badan pengawasan di Disnaker Palas.

"Nanti setelah itu tentu akan diaudit, dan mungkin akan dikeluarkan kebijakan-kebijakan baru," kata Budi, usai menutup kegiatan penetapan UMK Palas.