JAKARTA - Posisi Ketua DPR disorot usai Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Presiden Joko Widodo enggan mencampuri urusan pergantian Ketua DPR setelah Novanto ditahan. Jokowi hanya mengatakan bahwa pergantian jabatan Ketua DPR sudah ada aturannya dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

"Di situ kan ada mekanismenya untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara kan ada mekanismenya. Ya diikuti saja mekanisme yang ada, aturan yang ada," kata Jokowi usai menghadiri Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11).

Jokowi kembali mengulang pernyataannya ketika disinggung komunikasinya dengan pimpinan DPR lainnya terkait pergantian posisi Ketua DPR. "Itu ada mekanismenya. Mekanismenya di DPR silakan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Kepala Negara mengaku tak ada hambatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif meski Ketua DPR menjadi pesakitan di lembaga antirasuah.

"Ya baik-baik saja," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pergantian posisi Ketua DPR diserahkan kepada Fraksi Golkar yang merupakan fraksi Setya Novanto.

“Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar, karena keberadaan Pak Novanto menjadi ketua DPR adalah merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

"Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk kelanjutan daripada ketua DPR dan lain sebagainya itu adalah dari Partai Golkar," sambungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat membahas Setya Novanto yang kembali menjadi tersangka. Dalam rapat diputuskan, akan menunggu proses hukum untuk menentukan status Novanto di keanggotaan dewan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, mengatur mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. Menurut MKD, Setnov dapat diberhentikan apabila telah menyandang status terdakwa. ***