MEDAN-Rapat Paripurna DPRD Sumut yang seyogyangya digelar Senin (20/11/2017), pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB tak juga berlangsung. Hal ini terjadi dikarenakan tak satu pun anggota dewan yang terlihat hadir di ruang paripurna

Dari pantauan di gedung dewan, kursi anggota dewan yang berjumlah 100 itu tak ada satu pun yang terlihat diduduki, sehingga gedung paripurna menjadi terlihat kosong melompong. Pemandangan seperti ini sudah berulang kali terjadi, rapat paripurna bisa berlangsung molor hingga berjam jam hanya karena tidak ada anggota dewan yang hadir.

Bukan hanya anggota dewan yang terlihat tidak hadir, bahkan tak satupun dari jajaran pimpinan dewan yang yang terlihat hadir.

Padahal rapat paripurna ini akan membahas beberapa agenda, yakni Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprovsu dan Dprd Sumut terhadap KUA dan PPAS APBD provsu tahun anggaran 2018.

Selain itu turut diagendakan, penyampaian hasil pembahasan Bppd terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No 6/2013 tentang Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No 1/2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumut tahun 2017-2037.

Turut juga diagendakan, pembahasan menyangkut Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 10/2009 tentang PDM Tirtanadi dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provsu No 5/2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Provsu, pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap 5 Ranperda tersebut.