MEDAN - Timsus Anti Bandit Polsek Sunggal mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu dari Jalan Beringin, Kelurahan Sunggal. Pelaku diringkus polisi berdasarkan laporan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita. Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu (19/11/2017), pelaku yang dimaksud ialah Richard Tarigan (43) Jalan Beringin Kelurahan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan adanya pecandu sabu yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat lewat aplikadi Polisi Kita.

"Benar, pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat lewat aplikasi polisi kita," ujar Kompol Wira.

Lanjut diungkapkan Wira, pada laporan tersebut menyebutkan bahwa di lokasi kerab terjadi transaksi narkotika.

"Nah, setelah menerima informasi itu, kita langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mendapati sabu seberat 0,18 gram dari tangan pelaku," ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, pihaknya tengah memburu pengedar sabu berinisial T tempat Richad membeli barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia membeli narkotika dari seseorang berinisial T yang sedang kita buru," sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.