PALAS - Pasca operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas di sejumlah lokasi hiburan malam kafe dan penginapan, Sabtu (18/11/2017), akhirnya 12 pelayan tempat hiburan dipulangkan setelah didata dan diberikan pembinaan untuk tidak melanggar norma susila dan agama.  Kasat Satpol PP dan Damkar Palas Rony Syaiful mengatakan, pelayan kafe itu dipulangkan setelah membuat surat penyataan bersedia mencari pekerjaan lain dan tidak lagi bekerja sebagai pelayanan ditempat hiburan.

"Pembinaannya kita serahkan kepada pihak Dinas Sosial Palas," katanya.

Sementara itu, Kadis Sosial Bustami Harahap melalui Kabid Rehabilitasi Indra Fahri membenarkan telah memulangkan pelayan kafe setelah membuat surat pernyataan dan dikembalikan kepada keluarga. 

"Dengan ketentuan, apabila mengulangi pekerjaan yang sama di lokasi kafe atau tempat hiburan malam, maka akan diberikan tindakan tegas dikirim ke rumah pembinaan di Brastagi karena tidak mematuhui Peraturan Daerah (Perda) tentang maksiat dan miras," tandasnya.