ASAHAN - Sepasang suami isteri (pasutri) yang diketahui bernama Ridwan alias Kicot (44) warga Dusun II Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring dan Mariyanti (47) warga Jalan Pancurbatu Gang Sidodadi Medan terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Satuan Reserse Narkoba Asahan. Bagaimana tidak, pasutri ini mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga melalui Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pasutri tersebut.

“Keduanya kita tangkap di rumahnya, Dusun II Desa Pulo Bandring dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram,” kata AKP Masku Sembiring, Sabtu (18/11/2017).

Disebutkannya, selain sabu turut disita barang bukti uang tunai ratusan ribu dan dua unit telepon genggam.

“Tersangka ini merupakan pengedar narkotika yang sudah lama kami incar. Namun, baru inilah mereka dapat diamankan,” cetus Masku.

Lebih lanjut ia mengatakan, di tempat terpisah pihaknya juga nengamankan Heru Irwansyah anggota aktif Satpol PP Asahan. Dari Heru, disita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,67 gram, uang tunai Rp450 ribu diduga hasil penjual narkotika.

“Tersangka Heru Irwansyah juga merupakan jaringan pengedar narkotika. Dari hasil introgasi didapat keterangan tersangka bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Ijal alias Jaluk (DPO) warga Kisaran,” beber Masku.

Dia menambahkan, terhadap ketiga tersangka ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Mereka kita kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.