MEDAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar, akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. ‎Pasalnya Jaksa Penun‎tut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

"Sudah kita limpahkan dua berkas perkara tersangka itu, ke PN Medan, pekan lalu. Dan keduanya akan segera diadili di PN Medan" sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (18/11).

Untuk satu orang tersangka lagi, bernama ‎Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication belum dilimpahkan ke PN Medan dengan alasan belum selesai dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.

"Untuk Taufik, tidak didampingi pengecara. Jadinya, kita menunggu ia memiliki pengacara atau kita tujuk pengacara prodeo," kata Sumanggar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejatisu sudah menetapkan 4 orang tersangka. Satu diantaranya meninggal dunia, akibat penyakit jantung. Sedangkan, satu orang tersangka lainnya, yakni Editan Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.