MEDAN-Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menggugurkan pengaduan CV Bintang Borbor terkait tender paket pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri bernilai pagu Rp 1,250 miliar di Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut tahun anggaran 2017.

Inspektorat Sumut menilai keputusan Pokja ULP Pemprov Sumut mengalahkan CV Bintang Borbor tersebut sudah tepat. Sebab, CV Bintang Borbor tidak dapat menunjukkan persyaratan (spesifikasi) teknis sebagaimana yang dipersyaratkan Pokja ULP Pokja Pemprov Sumut dalam tender itu.

"Pengaduan Bintang Borbor gugur karena memang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang dipersyaratkan Pokja ULP dalam tender tersebut," kata Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Sumut, Yilpipa Minanda.

Tidak hanya berdasarkan klarifikasi data, baik dari Pokja ULP Provinsi Sumut maupun pihak CV Bintang Borbor, namun digugurkannya pengaduan tender tersebut juga sudah melalui koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Sebab sebelumnya, LKPP RI menganulir keputusan Pokja ULP Sumut yang mengalahkan CV Bintang Borbor pada tender paket pekerjaan itu. Berdasarkan suratnya tertanggal 31 Juli 2017, LKPP menginstruksikan Inspektorat Sumut untuk menindaklanjuti pengaduan tender CV Bintang Borbor tersebut.

Kemudian dalam suratnya ke LKPP tertanggal 28 September 2017, Inspektorat Sumut meminta tanggapan dan tindak lanjut pengaduan CV Bintang Borbor, di mana sebelumnya Inspektorat Sumut sudah melaksanakan instruksi LKPP untuk menindalanjuti pengaduan tender tersebut. "Semua dokumen dan hasil pemrosesan Inspektorat Sumut atas pengaduan tender ini kami sampaikan ke LKPP," kata Yilpipa.

Kemudian LKPP memberi tanggapan lewat suratnya tertanggal 7 November 2017, yang didasarkan pada kronologis yang disampaikan Inspektorat Sumut dalam suratnya ke LKPP tertanggal 28 September 2017 tersebut.

Antara lain pada surat LKPP yang diterima Inspektorat Sumut pada 14 November 2017 itu, disebutkan pada poin 2 bagian a. penilaian teknis terkait spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan, subbagian 1) disebutkan apabila dalam dokumen pengadaan mensyaratkan item barang/jasa yang ditawarkan harus jelas jenis, merek dan tipenya, maka penawaran yang tidak mencantumkan jenis, merek dan tipenya dinyatakan gugur.

Sehingga sangat jelas, sebut Yilpipa, CV Bintang Borbor yang tidak melengkapi persyaratan teknis pada saat meng-upload penawara, dinyatakan gugur dan dikalahkan dalam tender paket pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri tersebut.

Direktur CV Bintang Borbor, Zainal Simanjuntak mengaku belum menerima surat apapun dari Inspektorat terkait digugurkannya pengaduan tender itu. "Saya belum ada menerima surat pemberitahuan kalau misalnnya pengaduan kami itu digugurkan. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak," kata Zainal.