LABUHANBATU - Lagi asyik menyeruput tuak di salah satu warung di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Desmon Sitompul akhirnya digiring personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu ke penjara, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 18.15. Pria yang berdomosili di Lingkungan Pardamean Hokly, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kedapatan memiliki dua bal ganja kering yang dimasukkan ke dalam platik warna hitam.

Informasi yang diterima, pelaku berhasil diamankan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis daun ganja kering di Lingkungan Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Personel yang mendapat informasi itu langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud.

Saat mengamati, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang memegang kantongan plastik hitam yang berisi dua bal/bungkus diduga daun ganja kering. Pelaku juga membuka kantongan plastik tersebut di meja kedai tuak dan menggantungkannya di pohon kelapa sawit.

Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung mendekati tersangka dan menyergapnya serta mengamankan barang bukti.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan.

"Tersangka masih kita periksa lebih lanjut untuk mengetahui dari mana ganja itu diperoleh," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP P Gultom.