JAKARTA - Dengan tegas, KPK memberikan waktu 1x 24 jam agar Setya Novanto segera menyerahkan diri. Pasalnya, KPK sudah menerbitkan surat penangkapan.

"Sudah kita terbitkan surat penangkapan terhadap SN, maka kita minta agar segera menyerahkan diri. Jika tidak maka kami akan meminta Kepolisian Terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Febri Diansyah saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Rabu (15/11/2017) malam.

Lanjut Febri, pihaknya sudah hampir 3 jam menggeledah kediaman SN, namun Setya Novanto tak ditemukan.

Pihak KPK sendiri, mengakui pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan.

"Kita akui, tim kita dilapangan, namun karena sudah tiga kali kita panggil, dan alasanya tidak hadir kami kami anggap tidak relevan, maka kami minta agar SN segera menyerahkan diri," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tim KPK masih melaksanakan tugas untuk melakukan pencarian SN. "Kalau ada itikad baik, sebaiknya SN menyerahkan diri ke KPK, dan saya rasa ini akan lebih baik," tegasnya.

"Jika tidak maka apabila nanti dalam 1x24 jam tidak ditemukan atau tidak menyerahkan diri, maka kami akan meminta Kapolri untuk menerbitkan surat DPO. Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolri, Kakor Brimob," tandasnya.

Saat ditanya apakah jika SN bisa ditemukan, akan langsung dilakukan penahanan, Febri menjawab "Iya"

"Dasarnya sudah jelas, hingga hari ini, Rabu, total sudah 11 pemanggilan, baik sebagai saksi dan sebagai tersangka, kami pandang upaya persuasif sudah kita lakukan, jadi dengan tegas kita akan melakukan penahanan segera," tandasnya.

"Namun kita tetap berharap, SN akan segera menyerahkan diri," pungkasnya. ***