PADANGSIDIMPUAN - Bermoduskan praktik perdukunan, seorang gadis sebut saja Sekar (20) salah seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan AA (47) warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Akibatnya, Sekar pun akhirnya hamil. Sekar bersama orangtuanya melaporkan kasus ini ke pihak Polres Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/493/XI/2017/SU/PSP tanggal 15 November 2017.

Tim Operasional Personel Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan akhirnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka AA dan akhirnya sekira pukul 12.00 berhasil mengamankan AA dari rumahnya di wilayah Desa Pintu Padang. Tersangka langsung digiring ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengkuan Sekar, perbuatan cabul AA terhadapnya pertama kali dilakukan pada Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 13.00. Di mana, tersangka AA datang ke rumah Sekar untuk membawa pelapor berobat. Tak dinyana, AA membawa Sekar menuju Hotel Merdeka di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Di hotel inilah AA melancarkan aksinya menyetubuhi Sekar. Perbuatan AA ini terus berulang dan terakhir dilakukan pada 30 Oktober 2017 lalu.

Dari hasil interogasi, tersangka AA mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengatakan kepada korban bahwa saat ini korban edang hamil anak jin dan harus dikeluarkan di Hotel dengan cara berhubungan suami istri.

AA melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan perbuatannya. Kalau tidak, maka jin yang ada dalam rahimnya akan mengganggu orangtua korban sampai meninggal.

Sampai saat ini, pihak PPA Unit Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan masih memeriksa tersangka, dan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 293 KUHP Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Reskrim AKP Zul Efendi, Kamis (16/11/2017) ke pada GoSumut membenarkan penangkapan dan modus operandinya.

"Tersangka AA diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Tersangka kita kenakan pelanggaran pasal 293 KUHP Pidana tentang perbuatan cabul. Modusnya perbuatan tersangka AA untuk sementara masih kita duga sebagai praktek perdukunan," jelas Kasat singkat.