MEDAN-Selain terus menyarankan kepada pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Medan terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi berpesan melarang dokter melakukan pengibatan melalui telepon.

Hal ini disampakannya kepada pihak BPJS Cabang Medan agar minta kepada rumah sakit yang menjadi provider agar melarang dokter melakukan pengobatan melalui telepon karena tidak berada di tempat pada saat masyarakat berobat.

"Faktor ini bisa menjadi salah satu keengganan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya saat audiensi bersama Kepala BPJS Cabang Kota Medan dr Ari Dwi Aryani di Rumah Dinas  Wali Kota Jalan Sudirman Medan.

Selanjutnya, Wali Kota  minta pihak BPJS  agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah sakit yang menjadi provider. Sebab,  dia menduga tidak tertutup kemungkinan ada rumah sakit yang melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS. Jika itu ditemukan, Wali Kota minta agar rumah sakit yang bersangkutan dikeluarkan dan tak menajdi provider lagi.

Guna mencegah hal itu tidak terjadi, Wali Kota menyarankan kepada pihak BPJS agar pihak rumah sakit mampu membuat surat pernyataan  yang menyatakan tidak akan melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS.

“Surat pernyataan itu seperti fakta integritas, sebab kita tidak mau ada segelintir  orang memanfaatkan keuntungan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tukasnya.