MEDAN-Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana disahkan, tidak dibenarkan lagi untuk mengutip dana bantuan untuk korban bencana tanpa izin.

Ada ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan bila terbukti mengutip dana bantuan bencana tanpa ada izin.

Hal itu terungkap saat rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana di ruang Banggar, lantai II gedung DPRD Kota Medan.

Dalam rapat Pansus yang dipimpin oleh Hendra DS itu menetapkan pasal 62 Ranperda Penanggulangan Bencana menyebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang dengan alasan untuk korban bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, Hendra DS mengungkapkan dengan berakhirnya rapat finalisasi tersebut, maka seluruh pasal di Ranperda itu akan ditetapkan sebagai payung hukum yang sah terkait penanggulangan bencana di Kota Medan.

“Kiranya Ranperda dapat bermanfaat kepada semua pihak. Karena seluruh pasal di Ranperda ini sudah mengakomodir dan berpihak kepada masyarakat,” paparnya.